JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah waktu permbelakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap yang saat ini diberlakukan di tiga titik jalan, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.
Perubahan waktu itu akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Pemberlakuan Kembali Ganji Genap Dinilai Akan Tingkatkan Mobilitas Warga
Sebelumnya, jam penerapan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.