Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Muamalah bagi Penerima Zakat agar Tak Diserang Buzzer

Kompas.com - 15/10/2021, 21:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat diminta melindungi kegiatan masyarakat menyelenggarakan pasar muamalah bagi penerima zakat.

Hal ini menyusul perkara yang menimpa Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun karena menyelenggarakan pasar muamalah untuk penerima zakat dengan koin dinar-dirham.

Penangkapan Zaim pada awal Februari 2021 tak berselang lama sejak mendadak viralnya isu pasar muamalah yang dibumbui dengan tuduhan radikalisme.

"Masalah hukum yang kami hadapi bukan murni hanya masalah hukum, tetapi juga masalah politik, yang sentimen terhadap simbol-simbol tertentu. Ketika seseorang, sekelompok orang, menggunakan simbol Islam, langsung ada tuduhan terkait Islam ekstrem, HTI, FPI, dan seterusnya," ungkap pengacara Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, dalam jumpa pers pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

"Kami berharap, stakeholder setempat, termasuk pemerintah daerah, merangkul komunitas-komunitas yang sebelumnya mengadakan pasar muamalah, untuk memfasilitasi komunitas-komunitas tersebut," ia menambahkan.

Perlindungan dari pemerintah, aparat, hingga lembaga-lembaga zakat diharapkan dapat membuat orang-orang tidak lagi merasa takut mengadakan pasar muamalah atau membayar zakat menggunakan koin dinar dan dirham.

Dengan demikian, manfaat bagi para penerima zakat diharapkan dapat lebih baik.

Lagipula, sebetulnya zakat koin dinar-dirham/emas-perak juga sudah memiliki payung hukum, yakni melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Baca juga: Zaim Saidi Ingin Gandeng MUI dan BAZNAS untuk Lanjutkan Zakat Dinar-dirham di Pasar Muamalah

Namun, selama masih ada pihak-pihak tak bertanggung jawab, kriminalisasi terhadap keberlangsungan pasar muamalah dan zakat menggunakan koin dinar-dirham tetap dapat terjadi.

"Masalah hukum pasti ada aja, bisa dicari, contoh: sebenarnya pasar muamalah ini bazar, sangat kecil, seminggu atau dua minggu sekali, pedagangnya sedikit," kata Alghif.

Ia menjelaskan, pasar muamalah hanya namanya saja "pasar", tetapi kegiatannya tak bisa disamakan begitu saja dengan pasar betulan.

"Sama seperti teman-teman dulu di kampus mengadakan bazar ketika ada acara-acara tertentu di kampus. Itu sama sebetulnya," ujar Alghif.

"Tapi kalau dipelintir lagi oleh buzzer dan kelompok-kelompok tertentu, pasti ini disebut pasar, (sehingga akan dipermasalahkan) izinnya mana, karena mengadakan pasar (harus) ada izin," tambahnya.

Baca juga: Majelis Hakim PN Depok Putuskan Dinar-Dirham Zaim Saidi Bukan Mata Uang

Zaim Saidi sendiri sudah dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Majelis hakim menyatakan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Zaim membuat atau menjalankan suatu mata uang tak terbukti.

Menurut hakim, peran Zaim sebagai penyedia dan penghimpun koin dinar-dirham menyerupai toko logam mulia.

Zaim pun membeli koin emas-perak itu dari PT Antam dan PT Bukit Mas Mulia Internusa beserta pajaknya, seperti lazimnya pembelian barang investasi.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa pemakaian koin dinar-dirham untuk penerima zakat di pasar muamalah tak berbeda dengan penggunaan koin wahana permainan atau penggunaan kupon makan di pujasera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com