Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2021, 07:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah Depok menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyebarkan/melakukan syiar soal keyakinan mereka terhadap warga lain selama mereka berserikat di Depok.

Masjid Al-Hidayah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, yang jadi milik mereka sudah berdiri sejak 2007 dan selama ini hanya dipakai untuk aktivitas internal jemaah.

"Kami di sini, Ahmadiyah Depok itu sudah lama di sini, sejak tahun 90-an. Dengan masyarakat pun kami berkomunikasi baik, sudah seperti keluarga sendiri," kata mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok, Abdul Hafidz, kepada Kompas.com pada Jumat (22/10/2021).

"Secara umum kami tidak ada masalah dengan warga, bahkan kegiatan warga kami ikut, tidak ada batas atau sekat apapun. Secara legal juga jelas di sini ada IMB, dan itu IMB-nya jelas tempat ibadah," ia menambahkan.

Baca juga: Wali Kota Depok Didesak Evaluasi Larangan Berkegiatan bagi Jemaah Ahmadiyah karena Inkonstitusional

Kemarin, Satpol PP Kota Depok dikawal massa yang beroposisi dengan warga Ahmadiyah menyegel lagi Masjid Al-Hidayah kendati masjid ini sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Tapi, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah Disegel Lagi, Pemkot Depok Dianggap Dukung Intoleransi Beragama

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok kemudian menyegel ulang masjid yang terakhir disegel tahun 2017 itu, dengan dasar SKB 3 Menteri sekaligus Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011.

Penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekira 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

"Secara hukum negara, kalau kita berpatokan pada SKB, tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal. Kalau ditanyakan aktivitas kami di sini, kami hanya sholat, mengaji, sama seperti umat Islam biasanya," ungkap Hafidz.

"Kami juga warga Depok. Ahmadiyah yang berdomisili di Depok itu adalah warga Depok, yang memiliki hak dan tanggung jawab di sini, jadi harusnya berlaku sama," kata dia.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Lagi, Satpol PP: Perintah Wali Kota

Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Jemaah Ahmadiyah Depok sholat di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang disegel Pemerintah Kota Depok pada Jumat (22/10/2021).

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com