Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum MS: KPI Tolak Bantu Korban Pelecehan Seksual Berobat ke Psikiater

Kompas.com - 25/10/2021, 07:29 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menolak untuk membantu MS, pegawainya yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan, untuk bisa berobat ke psikiater.

MS sebelumnya meminta bantuan KPI untuk berobat ke psikiater melalui surat yang dikirimkan pada 13 Oktober lalu.

"KPI sudah membalas surat permintaan pengobatan MS, tapi jawaban KPI tidak mengabulkan permintaan MS untuk penanggungan biaya dan memilih sendiri psikiater," kata kuasa hukum MS Muhammad Mualimin, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Permintaan Belum Ditanggapi KPI, MS Berobat ke Psikiater Pakai Uang Pribadi

Mualimin menegaskan, MS saat ini sangat membutuhkan psikiater agar bisa mendapat obat penenang untuk penghilang cemas. Tapi KPI malah menawarkan psikolog di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kondisi jiwa MS sudah di tahap membutuhkan seorang psikiater, kalau hanya psikolog saja tidak cukup. Ini sudah kita tegaskan berkali-kali, tapi pimpinan KPI seperti tidak kunjung paham. Dan benar mereka menolak membiayai pengobatan di psikiater pilihan MS sendiri," kata Mualimin.

Mualimin menilai pimpinan KPI memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan MS.

"Ini ibarat MS butuh operasi di RS tapi KPI malah memberikan tukang pijit," sindirnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan di KPI Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Akibat permintaan MS untuk mendapat bantuan ke psikiater ditolak, maka akhirnya MS pun berobat ke RS Polri dengan biaya sendiri. Ia diresepkan 3 jenis obat. Kondisi MS membaik setelah mengonsumsi obat tersebut. Ia bisa tidur nyenyak dan tak lagi mengalami cemas berlebih.

"Inilah kenapa MS meminta KPI agar menanggung pengobatan di psikiater pilihan MS sendiri. Sayangnya KPI tidak mengabulkan permintaan korban dan ini mengecewakan," kata Mualimin.

"Kerusakan psikis MS hanya bisa ditangani Psikiater, tapi KPI ngotot dan bersikeras hanya memberikan psikolog. Sikap KPI sungguh egois dan tak mendengar keluhan MS sebagai korban yang butuh pengobatan," sambungnya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com