Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bakal Izinkan Kantin Sekolah Beroperasi Saat PTM Terbatas

Kompas.com - 25/10/2021, 21:52 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyesuaikan sejumlah aturan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah mengizinkan kantin di lingkungan sekolah untuk kembali beroperasi. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai November 2021.

"Nanti kantin boleh buka tapi dengan syarat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Menurut Taryono, para pedagang yang hendak berjualan di kantin sekolah saat PTM terbatas wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Berencana Tutup Rumah Lawan Covid-19

"Syarat penjual kantinnya itu, pedagangnya itu sudah vaksin. Kemudian tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Taryono.

Taryono menambahkan, penyesuaian aturan PTM terbatas dilakukan karena Tangerang Selatan sudah masuk sebagai wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Disebut dengan masa kebiasaan baru. Kalau dua bulan aman, yakni tidak ada paparan virus corona, maka PTM dilanjutkan dari tahap adaptasi kebiasaan baru ke tahap kebiasaan baru mulai November," pungkasnya.

PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang. Status PPKM kini turun ke level 2 dengan sejumlah penyesuaian aturan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, status PPKM di wilayahnya telah turun dari level 3 ke level 2. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

"Iya Tangerang Selatan sekarang PPKM level 2, alhamdulillah. Dan sudah diterbitkan surat edarannya," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Indekos dan Apartemen, 4 Wanita Diduga PSK Terjaring

Dalam penerapannya, kata Benyamin, pihaknya sudah mengeluarkan aturan PPKM terbaru yang dituangkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan.

Aturan tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10/2021) malam.

"Memang ada beberapa perubahan, terutama peningkatan kapasitas di restoran, kemudian juga tempat beribadah, terus resepsi pernikahan. Itu ada peningkatan jumlah-jumlah kapasitasnya," ungkap Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com