Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pemprov DKI Tak Penuhi Pembayaran Ganti Rugi Korban Penggusuran Rusunami Petamburan

Kompas.com - 28/10/2021, 16:40 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan pembayaran ganti rugi ke korban proyek Rusunami Petamburan.

Alasannya karena banyak warga yang terdata sebagai korban sudah tidak bertempat tinggal di Rusunami Petamburan.

"Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana," kata Sarjoko dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Warga Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

Sarjoko mengatakan, proses ganti rugi yang ditetapkan bukanlah bentuk ganti rugi atas tanah dan bangunan.

Ganti rugi yang wajib dibayar oleh Pemprov DKI, kata dia, adalah ganti rugi biaya sewa pada saat rusun dibangun.

"Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998," ucap dia.

Permasalahan tersebut kemudian digugat ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.

Putusan Pengadilan menyebut Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

Sarjoko mengatakan, tahun 2019 Dinas Perumahan DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.

"Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta," ucap Sarjoko.

Baca juga: Bantah Catatan LBH Jakarta soal Penggusuran di Jakarta, Pemprov DKI: Itu Penertiban

Karena peristiwa itu, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut.

"Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak," kata Sarjoko.

Sebelumnya, warga korban penggusuran proyek Rusunami Petamburan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman karena dinilai tidak menepati janji pembayaran ganti rugi.

Padahal ganti rugi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dari dari gugatan yang dikabulkan melalui putusan pengadilan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dan dikuatkan melalui putusan Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI.

Perwakilan warga korban penggusuran Masri Rizal mengatakan, aduan kepada Ombudsman ini terpaksa ditempuh.

Sebab, berbagai upaya lain yang sudah dilakukan belum juga membuat Pemprov DKI bergerak memberikan ganti rugi pada warga.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan.” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Rizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadu langsung ke Anies terkait masalah ini pada 15 Januari 2019 lalu.

Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga.

"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.

Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com