Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Catatan LBH Jakarta soal Penggusuran di Jakarta, Pemprov DKI: Itu Penertiban

Kompas.com - 24/10/2021, 07:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membantah catatan merah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran.

Penggusuran warga menjadi salah satu catatan LBH Jakarta terkait penilaian kinerja 4 tahun kepemimpinan Anies Baswedan.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP merupakan bentuk penertiban terhadap pelanggaran aturan.

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama

Sigit mengatakan, proses penertiban dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga yang terdampak penertiban.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut dia, yang ditertibkan oleh Pemprov DKI seringkali merupakan tempat usaha dan permukiman yang dapat menghambat saluran air hingga menyebabkan banjir parah.

"Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian," kata Sigit.

Sigit juga menyebut, Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinan Gubernur Anies sudah membangun dan meresmikan tiga kampung yang sempat digusur, yaitu Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Akuarium dan Kampung Susun Cakung.

"Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim," kata Sigit.

Baca juga: LBH Jakarta: Anies Pakai Pergub yang Dibuat Ahok untuk Legalkan Penggusuran

Sebelumnya, LBH Jakarta memberikan 10 catatan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan salah satunya adalah penggusuran yang dilakukan di era Anies.

LBH Jakarta menyebut, warga masih dihantui penggusuran karena Anies masih menggunakan Pergub Nomor 207 Tahuh 2016 yang dibuat Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan penggusuran.

Data LBH Jakarta di masa kepemimpinan Anies periode Januari-September 2018 terdapat 79 titik penggusuran di DKI Jakarta dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha.

Baca juga: Diberi Rapor Merah, Anies Ucapkan Terima Kasih ke LBH Jakarta

Gubernur Anies sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberinya rapor merah. "

Terkait LBH, kami mengucapkan terima kasih banyak," kata Anies saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Anies mengatakan, rapor merah dari LBH Jakarta merupakan hasil perhatian untuk kebaikan pembangunan di DKI Jakarta.

"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus-menerus melakukan perbaikan," ucap Anies.

Dia menilai, laporan itu bisa menjadi pemicu agar Pemprov DKI Jakarta bisa mewujudkan mimpi maju kotanya dan bahagia warganya.

"Karena itu kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan Pemprov DKI, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan untuk seluruh Pemprov di Indonesia," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com