JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta mengeluhkan adanya sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.
Sanksi tilang tersebut akan diberlakukan mulai 13 November mendatang.
Dwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta, berkeberatan dengan sanksi tilang.
Dwita menilai, sanksi tilang akan menyulitkan, khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.
"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku 13 November, Ini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Dwita sehari-harinya berangkat menuju kantornya di Jakarta Selatan dengan mobil Toyota Agya keluaran tahun 2015.
Sampai saat ini ia belum melakukan uji emisi karena mengaku baru mengetahui soal ancaman sanksi tilang tersebut.
Ia pun kini cemas jika kendaraannya itu tak lulus uji emisi. Sebab, itu adalah satu-satunya moda transportasi yang dapat diandalkan untuk menuju kantornya.
"Kalau mobil saya tidak lolos uji emisi, saya harus naik angkutan umum. Waktu tempuhnya jadi jauh lebih lama, ongkos lebih boros karena harus sambung gojek," katanya.
Baca juga: Ingat, Bawa Selalu Bukti Lulus Uji Emisi Kendaraan agar Tak Ditilang, Satukan dengan STNK
Dwita mengatakan, pemerintah boleh saja menetapkan kebijakan uji emisi yang berpihak pada lingkungan. Namun, ia menilai harusnya pemerintah lebih dulu memerhatikan kelayakan transportasi umum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.