JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang.
Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1. Kompas.com merangkum aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta di sini:
Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Polantas Minta Sekarung Bawang dari Sopir Truk | Aturan PPKM Level 1 Jakarta
Anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.
Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin.
Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 mengatur bahwa bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan untuk masuk bioskop.
Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh menonton di bioskop asalkan didampingi orangtua.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit per orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.