Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sebut Sopir Tak Mengerem karena Epilepsi Kambuh

Kompas.com - 03/11/2021, 19:12 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah fakta baru yang ditemukan dari hasil gelar perkara kasus kecelakaan antara dua bus transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa bus transjakarta yang dikendarai sopir J, tak mengurangi kecepatan ketika mendekati halte.

Hal tersebut disebabkan oleh J yang mengalami kejang-kejang dan hilang kesadaran karena penyakit epilepsinya kambuh.

Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cawang Jadi Tersangka

"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba. Serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat," ujar Sambodo Rabu (3/11/2021).

Akibatnya, kata Sambodo, J tidak berupaya melakukan pengereman ketika berada di dekat Halte Cawang-Ciliwung. Dia justru menginjak pedal gas sampai akhirnya menabrak bus di depanya dengan kecepatan hampir 60 kilometer per jam

"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan, menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan," kata Sambodo.

Baca juga: Sopir Tewas Jadi Tersangka, Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Transjakarta

"Dia tekan gas, aehingga kendaraan tersebut menjelang halte bukan melambat malah menambah kecepatan. Ini kesimpulan dari hasil penyelidikan penyidik laka lantas," sambungnya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.

J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.

Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan J sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Sambodo menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

Namun, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan tersebut karena J yang ditetap tersangka tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com