JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyampaikan empat rekomendasi untuk manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi antara dua bus di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, poin utama dari rekomendasi yang diberikan itu menekankan pada pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi bus.
"Walaupun kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah dihentikan karena tersangka meninggal dunia, tapi kami harap ini dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi," ujar Sambodo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sebut Sopir Tak Mengerem karena Epilepsi Kambuh
Sambodo menjelaskan lebih rinci, rekomendasi pertama adalah meminta pihak manajemen memeriksa secara rutin kondisi kesehatan pengemudi bus sebelum bertugas.
Dalam pelaksanaanya, Sambodo meminta agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara langsung oleh tenaga medis.
"Jadi bukan sekadar mengisi lembar pernyataan atau ceklis kondisi kesehatan maupun kendaraan," kata Sambodo.
Rekomendasi kedua, Sambodo merekomendasikan agar PT Transjakarta memperketat proses perekrutan sopir bus. Manajemen harus memeriksa kondisi kesehatan setiap pelamar secara mendalam.
Baca juga: Sopir Tewas Jadi Tersangka, Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Transjakarta
Selain itu, dia juga meminta agar pemeriksaan kondisi kesehatan setiap sopir bus transjakarta harus secara lengkap dan berkala setiap enam bulan sekali.
"Kenapa? karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan bisa saja riwayat kesehatan tidak lengkap. Jadi diteliti dengan benar," ungkap Sambodo.
Sambodo juga mengusulkan manajemen PT Transjakarta menyediakan peralatan yang dapat membuat kecepatan bus bisa dibatasi secara otomatis.
Dalam hal ini, dia menyarankan agar setiap bus dipasang alarm jika sopir melebihi batas kecepatan ataupun tidak menggunakan safety belt.
Baca juga: Didesak Evaluasi Manajemen Transjakarta, Ini Jawaban Dishub DKI
"Apakah itu lampu, jadi menyala. Sperti kita enggak pakai safety belt jadi gitu bunyi. Paling tidak penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," pungkasnya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.
J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.
Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan J sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.
Sambodo menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.
J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Namun, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan tersebut karena J yang ditetap tersangka tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.