Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kecelakaan Terulang, Polda Metro Jaya Rekomendasikan 4 Hal untuk Transjakarta

Kompas.com - 03/11/2021, 20:04 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyampaikan empat rekomendasi untuk manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mencegah terulangnya kecelakaan seperti yang terjadi antara dua bus di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, poin utama dari rekomendasi yang diberikan itu menekankan pada pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi bus.

"Walaupun kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah dihentikan karena tersangka meninggal dunia, tapi kami harap ini dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi," ujar Sambodo, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sebut Sopir Tak Mengerem karena Epilepsi Kambuh

Sambodo menjelaskan lebih rinci, rekomendasi pertama adalah meminta pihak manajemen memeriksa secara rutin kondisi kesehatan pengemudi bus sebelum bertugas.

Dalam pelaksanaanya, Sambodo meminta agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara langsung oleh tenaga medis.

"Jadi bukan sekadar mengisi lembar pernyataan atau ceklis kondisi kesehatan maupun kendaraan," kata Sambodo.

Rekomendasi kedua, Sambodo merekomendasikan agar PT Transjakarta memperketat proses perekrutan sopir bus. Manajemen harus memeriksa kondisi kesehatan setiap pelamar secara mendalam.

Baca juga: Sopir Tewas Jadi Tersangka, Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Bus Transjakarta

Selain itu, dia juga meminta agar pemeriksaan kondisi kesehatan setiap sopir bus transjakarta harus secara lengkap dan berkala setiap enam bulan sekali.

"Kenapa? karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan bisa saja riwayat kesehatan tidak lengkap. Jadi diteliti dengan benar," ungkap Sambodo.

Sambodo juga mengusulkan manajemen PT Transjakarta menyediakan peralatan yang dapat membuat kecepatan bus bisa dibatasi secara otomatis.

Dalam hal ini, dia menyarankan agar setiap bus dipasang alarm jika sopir melebihi batas kecepatan ataupun tidak menggunakan safety belt.

Baca juga: Didesak Evaluasi Manajemen Transjakarta, Ini Jawaban Dishub DKI

"Apakah itu lampu, jadi menyala. Sperti kita enggak pakai safety belt jadi gitu bunyi. Paling tidak penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," pungkasnya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta, J dan seorang penumpang yang duduk di depan.

J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.

Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan J sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Sambodo menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.

J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.

Namun, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kecelakaan tersebut karena J yang ditetap tersangka tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com