JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, peminjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk talangi pembayaran commitment fee Formula E sesuai prosedur.
Dia mengatakan, pinjaman tersebut sudah dilunasi dengan pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Desember 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," kata Firdaus melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Talangi Commitment Fee Formula E
Dalam siaran tertulis Pemprov DKI juga menjelaskan, skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta hingga menjadi Peraturan DAerah APBD DKI Jakarta.
Dia juga menyebut, penyelenggaraan Formula E merupakan salah satu terobosan dan pemikiran untuk mensejahterakan Jakarta sebagai host dengan kota-kota lain di dunia untuk kegiatan Formula E.
Acara Formula E diklaim akan disiarkan secara live melalui 40 media internasional dan akan disaksikan lebih dari 400 juta pemirsa dari 150 negara.
"Ajang Formula E yang semula akan dilaksanakan di Jakarta pada pada 2020 harus ditunda akibat pandemi, sehingga baru diputuskan FEO untuk dilaksanakan pada 4 Juni 2022," kata Pemprov DKI.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
"Benar, itu valid," kata Johnny saat dihubungi melalui telepon, Minggu (7/11/2021).
Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
Baca juga: PSI: Anies Berani Berutang demi Formula E, tapi Batalkan Anggaran Normalisasi
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.
Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.