Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemprov dan BUMD DKI Saat Ini

Kompas.com - 19/11/2021, 09:05 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemprov DKI diusut aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini.

Kompas.com mencatat, ada empat kasus dugaan atau terindikasi korupsi yang terekspose ke publik pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan yang ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret 2021.

Kedua, KPK kini mulai memeriksa adanya indikasi korupsi dalam rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pada kasus itu, tahapnya masih permintaan keterangan sejumlah pihak.

Kasus ketiga melibatkan dua pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara Rp 39 miliar.

Terakhir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulai penyelidikan kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Pengadaan lahan di Munjul

Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini bermula saat BUMD DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yorry C Pinontoan, hendak membeli tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Dalam pengadaan lahan tersebut, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta perjanjian jual beli berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry dengan pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama dengan penandatanganan perjanjian, Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar ke rekening Anja Runtuwene. Berselang beberapa waktu, Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar.

Namun hingga kasus tersebut terungkap, uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak diteruskan kepada pemilik tanah yang sesungguhnya, yaitu konggregasi suster Corulus Boromeus (CB). 

PT Adonara, yang rupanya bertindak sebagai makelar tanah, disebut hanya membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar kepada konggregasi suster CB. Karena tak kunjungi dilunasi, perjanjian itu dianggap batal. Uang muka yang sudah dibayarkan, sejumlah Rp 10 miliar, dikembalikan oleh konggreasi suster CB.

Penyelenggaraan Formula E

Kasus kedua yang sedang ditangani KPK yaitu proses penyelidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik sedang bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi.

"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kembali Ditanya soal Formula E, Anies: Nice Try!

Dalam kasus itu, KPK pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk dimintai keterangan.

Pemprov DKI Jakarta bersama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pencegahan korupsi Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 itu didampingi pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yaitu PT Jakarta Propertindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com