Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Pemprov DKI Sesuaikan Aturan soal Tempat Wisata

Kompas.com - 19/11/2021, 21:55 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji rencana pemerintah pusat menerapkan aturan PPKM level 3 secara serentak pada libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami kaji dulu rencana tersebut," kata Anies saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan setuju kegiatan masyarakat di Jakarta kembali diperketat pada akhir 2021 sampai awal 2022 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DKI Berterima Kasih Pemerintah Pusat Umumkan PPKM Level 3 untuk Libur Natal-Tahun Baru

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan aturan soal kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

"Tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Waktunya hanya sekitar tujuh hari," kata Riza.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga tempat wisata yang sudah dibuka di Jakarta, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Impian Jaya Ancol. Tempat wisata tersebut kembali dibuka sejak Jakarta berstatus PPKM level 2.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir melalui pernyataan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Berencana Kembali ke PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, DPRD Kota Bekasi Merespons

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.

"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, aturan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Disdik DKI Siapkan Sanksi terkait Robohnya Gedung SMA 96 Jakarta

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com