JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan bangunan di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum selesai.
Sejak keberadaan lima ruko yang dijadikan kafe itu ramai disorot, bagian belakang bangunan yang berdiri tepat di atas saluran belum juga dibongkar.
Hingga Senin (22/11/2021), bangunan berlantai dua itu masih kokoh berdiri dengan barang-barang yang masih ada di dalamnya.
Hampir seluruh ruko masih digunakan. Hanya satu ruko di antaranya yang sudah kosong.
Pemprov DKI Jakarta turun tangan menangani bangunan di atas saluran air tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin untuk segera membongkar bangunan itu.
"Itu Wali Kota lagi rapihin. Tidak boleh itu. Bongkar kalau tidak hari ini, besok," ujar Maarullah usai mengunjungi gedung DPMPTSP, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Pembongkaran Bangunan di Atas Saluran Air Kemang, Camat Serahkan Biayanya ke Pemilik Ruko
Marullah mengatakan, selain melanggar aturan, ruko di atas saluran air menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir karena aliran air tersumbat bangunan.
"Kami marah bener, gara-gara itu memang jadi banjir," ucap Marullah.
Marullah pun meminta wali kota di Jakarta untuk segera menginventarisasi bangunan yang berdiri di atas saluran air seperti halnya di Kemang Utara.
"Sudah saya perintahkan ke para wali kota, bukan Jakarta Selatan saja, semuanya saya katakan diiinvetarisir (bangunan di atas saluran air)," ujar Marullah.
Hal itu diketahui Djaharuddin setelah bertemu dengan pemilik bangunan membahas soal kelima ruko yang melanggar.
"Iya penyewa, info dari pemilik ruko. Saya belum tahu pasti (waktu didirikan), sekitar 2007 atau berapa," ujar Djaharuddin.
Baca juga: Instruksi Sekda DKI Jakarta: Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Segera Dibongkar
Djaharuddin mengatakan, dari lima bangunan yang ada, hanya tiga ruko yang melanggar aturan. Bagian belakang ketiga ruko itu yang berdiri di atas saluran air.
"Kan dari lima bangunan cuma tiga yang ada di atas saluran air. Yang ruko paling ujung tidak," kata Djaharuddin.
Namun, dari yang terlihat di lapangan, kedua bangunan yang disebut tak melanggar tak terlihat jelas karena tertutup ruko yang ada sisi kiri, sedangkan dari sisi kanan tertutup rumah mewah.
Djaharuddin mengatakan telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera membongkar bangunan yang melanggar.
Pemilik pun telah membuat pernyataan untuk membongkar bangunan yang berdiri sejak belasan tahun lalu itu.
"Pemilik bangunan dia buat surat pernyataan untuk bongkar sendiri minggu-minggu ini," kata Djaharuddin.
Baca juga: Camat Bakal Data dan Tindak Bangunan di Atas Saluran Air Wilayah Mampang Prapatan
Saat pembongkaran nanti juga akan dikerahkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
"Iya nanti PPSU siap membantu (pembongkaran)," kata Djaharuddin.
Pembongkaran tidak dilakukan dengan alat berat. Biaya pembongkaran akan ditanggung oleh pemilik bangunan.
"(Biaya) ditanggung yang bongkar, pemilik, tapi kami bantu juga. Mereka minta bantuan juga ke kelurahan, paling anak-anak PPSU nanti," kata Djaharuddin.
Djaharuddin pun telah memerintahkan seluruh lurah untuk mendata keberadaan bangunan di atas saluran air di wilayahnya yang diduga menjadi penyebab banjir.
"Iya saya sudah minta kepada seluruh lurah untuk mendata (keberadaan bangunan di atas saluran air), " kata Djaharuddin.
Djaharuddin juga memerintahkan jajarannya untuk mengecek lokasi beton cor yang berada di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Para Wali Kota di Jakarta Diminta Inventarisasi Bangunan di Atas Saluran Air
Sebagai informasi, beton cor tersebut juga berdiri di atas saluran air penghubung Kali Mampang. Wilayah itu menjadi salah satu lokasi langganan banjir setiap kali hujan dengan intensitas tinggi.
"Iya nanti akan kami cek dahulu, oleh Satpol PP. Iya Bangka 1 itu (banjir) wilayah turun ke bawah," kata Djaharuddin.
Djaharuddin menegaskan, berbagai bentuk bangunan apabila berdiri di atas saluran air dipastikan melanggar, terkecuali diperuntukan jembatan untuk akses masuk ke rumah.
"Iya mendirikan bangunan di atas saluran air melanggar, kecuali buat akses masuk atau pintu masuk area bangunan. Kalo misal ada saluran induk di depannya (melanggar)," kata Djaharuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.