Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ketua LSM Peras Polisi: Viralkan Aksinya di TikTok, Ancam Surati Presiden

Kompas.com - 24/11/2021, 08:24 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar, lalu akhirnya turun jadi Rp 250 juta," kata Hengki, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan terus dilakukan penekanan," ujar Hengki.

Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Ancam surati presiden

Untuk menakut-nakuti korbannya, Kepas Panagean turut membawa nama-nama petinggi negara, TNI, maupun Polri. Bahkan, Kepas juga mengancam akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR jika uang tidak diberikan.

Hal itu dibuktikan dengan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya," kata Hengki.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik Kepas.

Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional. Alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com