JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta dari toko online merupakan residivis. Pelaku sudah beraksi lebih dari 15 kali dalam setahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat mengungkap hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kurang lebih 15 kali setahun ini, dan mereka juga residivis," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Ojol yang Gelapkan MacBook Rp 67 Juta dari Toko Online
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan berapa jumlah korban dan total kerugian atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.
"Yang jelas, yang sudah terbukti korban melaporkan terkait ini MacBook seharga Rp 67 juta ini ya. Adapun yang lain masih didalami penyidik," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 Juta milik salah satu toko online bernama Untung Store.
Baca juga: Pencuri MacBook Turis Serbia Ditangkap, Ternyata Eks Narapidana Asimilasi
Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39) beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan penjual kepada pelanggan.
Zulfan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan satu unit latop MacBook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (ojol).
Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.
Baca juga: Pencuri 2 MacBook Pro Senilai Rp 50 Juta Ditangkap Setelah Sebulan Kabur
"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun, hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi Ojol dan mencari "order" antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online, sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik, seperti HP, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.
Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.