Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Ojol yang Gelapkan MacBook Rp 67 Juta Ternyata Residivis, Sudah Beraksi 15 Kali

Kompas.com - 24/11/2021, 15:09 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta dari toko online merupakan residivis. Pelaku sudah beraksi lebih dari 15 kali dalam setahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat mengungkap hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kurang lebih 15 kali setahun ini, dan mereka juga residivis," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Ojol yang Gelapkan MacBook Rp 67 Juta dari Toko Online

Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan berapa jumlah korban dan total kerugian atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.

"Yang jelas, yang sudah terbukti korban melaporkan terkait ini MacBook seharga Rp 67 juta ini ya. Adapun yang lain masih didalami penyidik," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua kurir yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 Juta milik salah satu toko online bernama Untung Store.

Baca juga: Pencuri MacBook Turis Serbia Ditangkap, Ternyata Eks Narapidana Asimilasi

Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39) beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan penjual kepada pelanggan.

Zulfan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan satu unit latop MacBook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.

Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (ojol).

Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.

Baca juga: Pencuri 2 MacBook Pro Senilai Rp 50 Juta Ditangkap Setelah Sebulan Kabur

"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun, hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi Ojol dan mencari "order" antar barang dari toko online.

Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online, sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.

"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik, seperti HP, laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.

Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com