Ancaman Pidana
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengizinkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis besok. Polisi pun mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan menutup sejumlah ruas jalan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang tetap nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 pada Kamis esok.
Penutupan jalan di seputaran Patung Kuda dan Kawasan Monas akan dimulai pada pukul 24.00 WIB sampai Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Para pengendara yang hendak melintasi kawasan tersebut diimbau untuk mencari jalur alternatif.
Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Tak Terpancing Ikut Reuni 212 di Patung Kuda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.