Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Dihentikan Buntut Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan

Kompas.com - 05/12/2021, 15:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (Menwa UPNVJ) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, imbas kegiatan pembaretan Menwa UPNVJ digelar tanpa izin pimpinan universitas.

Kegiatan pembaretan itu menyebabkan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala, meninggal dunia.

Penghentian kegiatan Menwa UPNVJ diputuskan oleh Rektor UPNVJ Erna Hernawati.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Kasus Wafatnya Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Saat Pembaretan Menwa: Diduga Kelelahan, Kegiatan Tak Berizin

Peraturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang."

Selain menghentikan sementara seluruh kegiatan Menwa, Erna juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut dengan melarang mereka aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa.

Pengurus Menwa juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," jelas Erna.

Baca juga: Mahasiswi Wafat Saat Pembaretan, Komandan Menwa Riza Patria: Kegiatan Fisik Tak Boleh Dominan!

Di dalam surat pernyataan yang disiapkan tertulis, apabila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya diberitakan, Lala meninggal saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 25 September 2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menjelaskan, Lala mengikuti longmarch yang menjadi salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa.

Baca juga: Saat Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Depok Timbulkan Kemacetan Panjang

Etape I longmarch berjarak tiga kilometer dan tiap siswa mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit.

"Kronologi yang kami terima, medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape I, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.

Usai mendapatkan penanganan medis, Lala kembali bergabung. Dia disebut kembali mengikuti perjalanan setelah mengakui kondisi kesehatan membaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com