Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Dihentikan Buntut Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan

Kompas.com - 05/12/2021, 15:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (Menwa UPNVJ) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, imbas kegiatan pembaretan Menwa UPNVJ digelar tanpa izin pimpinan universitas.

Kegiatan pembaretan itu menyebabkan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala, meninggal dunia.

Penghentian kegiatan Menwa UPNVJ diputuskan oleh Rektor UPNVJ Erna Hernawati.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Kasus Wafatnya Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Saat Pembaretan Menwa: Diduga Kelelahan, Kegiatan Tak Berizin

Peraturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang."

Selain menghentikan sementara seluruh kegiatan Menwa, Erna juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut dengan melarang mereka aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa.

Pengurus Menwa juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," jelas Erna.

Baca juga: Mahasiswi Wafat Saat Pembaretan, Komandan Menwa Riza Patria: Kegiatan Fisik Tak Boleh Dominan!

Di dalam surat pernyataan yang disiapkan tertulis, apabila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya diberitakan, Lala meninggal saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 25 September 2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menjelaskan, Lala mengikuti longmarch yang menjadi salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa.

Baca juga: Saat Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Depok Timbulkan Kemacetan Panjang

Etape I longmarch berjarak tiga kilometer dan tiap siswa mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit.

"Kronologi yang kami terima, medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape I, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.

Usai mendapatkan penanganan medis, Lala kembali bergabung. Dia disebut kembali mengikuti perjalanan setelah mengakui kondisi kesehatan membaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com