JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh penting kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu ini, khusus persidangan teroris," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu.
Baca juga: Mengenang 17 Tahun Ledakan Bom JW Marriott Jakarta
Vonis hukuman penjara seumur hidup itu sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Alex masih menghimpun informasi mengenai terdakwa mengajukan banding atau tidak.
"Besok saya konfirmasi ke panitera pengganti-nya," ujar Alex.
Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di Lampung pada 23 November 2020.
Baca juga: Pastikan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gerakkan Terorisme, Munarman: Saya Makin Tidak Mengerti...
Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan, baik yang otomatis atau manual.
Selain itu, Upik juga menjadi dalang beberapa aksi teror seperti Bom Bali, Bom Tentara, dan sejumlah aksi teror mulai tahun 2004 hingga 2006.
Upik menjadi DPO kepolisian sejak 14 tahun lalu dan diduga ikut merakit bom di kasus bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.