Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sepele, Beri Waktu dan Tempat Istirahat Sopir Transjakarta Itu Penting

Kompas.com - 09/12/2021, 08:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta tengah menjadi sorotan publik terkait rentetan kecelakaan yang terjadi selama sebulan terakhir.

Ternyata, angka kecelakaan bus Transjakarta membuat miris publik.

Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya memaparkan, ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021.

Menyikapi hal tersebut, pengamat transortasi Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan tidak serta merta menjadi kesalahan pengemudi bus.

"Terjadinya kecelakaan tidak serta merta disalahkan kepada sopir. Karena ini pasti terkait dengan banyak hal," jelas Djoko saat dihubungi pada Rabu (8/12/2021) malam.

Baca juga: Manajemen PT Transjakarta Bungkam soal Video Direksi Tonton Tari Perut

Djoko meminta agar manajemen Transjakarta, maupun publik menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Trasnportasi (KNKT).

"Maka kita harus menunggu hail investigasi KNKT. Hasil itu akan memberikan rekomendasi yang lebih menyeluruh," kata dia.

Menurut dia, audit menyeluruh perlu dilakukan dalam perusahaan Transjakarta.

"Perihal audit pun tak hanya soal keselamatan. Keseluruhan saja. Baik itu manajemen, finansial, dan sebagainya. Agar diketahui banyak hal yang harus segera diperbaiki," kata dia.

Djoko menyoroti sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan manajemen di Transjakarta terkait sopir.

"Hal yang sepele mungkin. Tapi memberikan waktu dan tempat istirahat pengemudi itu penting," kata Djoko.

Menurut dia, memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan tidak lelah maupun tidak mengantuk bagian dari tanggung jawab operator dan manajemen.

Baca juga: Dirut PT Transjakarta: Tidak Ada Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam Per Hari

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena jam pengemudi itu sudah diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal pengemudi bekerja itu 8 jam per hari, kalau perkotaan bisa 12 jam. Waktu dihitung sejak persiapan, bukan saat mengmudi. Namun itu termasuk istirahat setiap empat jam selama 30 menit," jelas dia.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan pengemudi juga wajib dilakukan secara rutin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com