Bobby disebut sebagai perantara antara bandar dan rekannya untuk mendapatkan tembakau sintetis.
"Sementara (peredaran tembakau sintetis) masih kalangan yang dia kenal. Kerabatnya, temannya, rekan kerjanya," ujar Amantha.
Baca juga: Setahun Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Mengaku Tak Ambil Untung
Amantha menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Bobby mengaku tidak mendapatkan imbalan setiap kali menjadi perantara antara bandar dengan pembeli tembakau sintetis.
"Kalau pengakuan dia sih tidak mengambil untung, tapi itu baru pengakuan dia. Tapi kalau tidak mengambil untung buat apa. Ini masih kami dalami termasuk berapa dijual tembakau itu," kata Amantha.
Akibat perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 114 Juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.