Korban sempat melawan
Perwira Unit I Subdit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Dimitri Mahendra mengatakan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku sebelum terjadi penusukan.
"Ada perlawanan juga dari korban dan sempat menggigit tangan dari pelaku, kemudian pelaku membekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," kata Dimitri saat rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Baca juga: Pria Tunarungu Dibunuh Kenalannya di Kemayoran, Sempat Gigit Tangan Pelaku
Dimitri menyebutkan, korban dibunuh menggunakan pisau dapur yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
"(Pisau) ditaruh di bawah lemari, kemudian setelah hubungan intim, melihat korban sudah mulai lemas, pelaku melakukan penusukan terhadap korban," ujar Dimitri.
"Empat tusukan pertama itu pisau mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan lagi dan ditusukkan kembali ke badan korban," tutur Dimitri.
Adapun pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.