JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok.
Angelo terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto menganggap tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatannya.
"Perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini banyak perkara serupa di Depok. Maka kita sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku," ungkap Arief saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Monster Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun
Pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Angelo memang tidak mudah. Perkara tersebut baru diproses setahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.
Anak-anak korban pencabulan Bruder Angelo juga terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.
Polisi juga mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban.
Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni (bukan nama sebenarnya) memberikan kesaksiannya tentang pencabulan yang dilakukan Bruder Angelo.
Ia mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019.
Tengah malam itu, ia tiba-tiba terbangun setelah merasakan perasaan yang tidak enak di area kemaluannya. Ketika Joni membuka mata, ia melihat ada Angelo di situ.
“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ujar Joni.
Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Joni mengonfrontasi Angelo yang seketika itu juga berlutut dan meminta maaf kepada anak asuhnya tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.