Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Akan Gugat Kenaikan UMP DKI, KSPI: Jangan Siram Bensin ke Api, Nanti Buruh Makin Keras Melawan

Kompas.com - 20/12/2021, 18:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak memperkeruh suasana terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan.

Menurut dia, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga malah membuat masalah semakin pelik.

"Jangan siram bensin ke dalam api, sikap Apindo ini karena pengusaha dapat untung (dengan UMP naik), daya beli meningkat kok," ujar Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diprotes, Anies Minta Pengusaha Gunakan Akal Sehat

Iqbal mengatakan, sejak awal KSPI tidak mempermasalahkan apabila pengusaha yang usahanya terdampak pandemi tidak menaikkan upah minimum pekerjanya.

Contohnya yakni pengusaha di bidang pariwisata, travel, atau maskapai penerbangan, sepanjang dibuktikan dengan laporan keuangan selama dua tahun.

Oleh karena itu, Iqbal pun mempertanyakan protes Apindo atas kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

"Ketua dan yang mengaku pengurus kebakaran jenggot? Ada apa ini? Apindo mewakili suara siapa?" kata dia.

Baca juga: Suara Anies Bergetar Sebut Keadilan Terganggu karena UMP Jakarta Hanya Naik 0,8 Persen

Iqbal menilai, gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP tersebut hanya akan memancing gerakan perlawanan buruh yang lebih keras, tidak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Iqbal juga turut mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.

"Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur), coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus," kata dia.

Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan berkeberatan dengan keputusan UMP Jakarta naik 5,1 persen dan berencana menggugat ke PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.

Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Baca juga: KSPI Kecam Apindo yang Akan Gugat Kenaikan UMP DKI Jakarta

Menurut dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI 2022.

Namun, peraturan tersebut direvisi dan Anies pun menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com