"Pelanggaran yang dilakukan pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.
"Hasilnya positif gunakan narkotika jenis sabu, amphetamine dan methamphetamine," sambungnya.
Baca juga: Polisi Pakai Narkoba, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Konsumsi Sabu bersama Anak Buah
Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci berapa lama pimpinan dan anggota Polsek Sepatan itu sudah mengonsumsi barang haram tersebut.
Zulpan hanya menyebutkan bahwa kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Oky dan Roby.
Di samping itu, lanjut Zulpan, Oky dan Roby dipastikan tidak terlibat dalam pengedaran narkoba. Mereka berdua hanya terbukti sebagai pengguna aktif narkoba.
"Hanya pemakai, jadi tak ada barang bukti yang ditemukan. Tetapi dalam pendalaman pemeriksaan Propam mereka dipastikan pemakai aktif," ungkap Zulpan.
Kini, Oky dan Roby telah dicopot dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan.
Propam Polda Metro Jaya masih mendalami motif kedua polisi itu mengonsumsi narkoba dan mengusut asal obat-obatan terlarang tersebut.
"Jadi dua-duanya, anggota maupun Kapolsek, sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job, serta dalam pemeriksaan dan ditahan," tutur Zulpan.
Baca juga: Polisi Pakai Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang dan Satu Anak Buahnya Aktif Konsumsi Sabu
Polda Metro Jaya juga sudah menunjuk AKP Suyatno untuk menggantikan Edy sebagai Kapolsek Sepatan.
Suyatno sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karawaci, Tangerang.
"Sudah ditunjuk pejabat baru oleh Kapolda yakni AKP Suyatno sebagai Kapolsek Sepatan yang baru," jelas Zulpan.
Sebelum Edy, kasus penyalahgunaan narkoba oleh kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga pernah terjadi. Salah satunya pada 2019 silam.
Kapolsek Kebayoran Baru kala itu, yakni AKBP Benny Alamsyah, terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu dan dicopot dari jabatannya.
Benny pun telah menjalani proses hukum tindak pidana di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Kapolsek Kebayoran Baru Konsumsi Sabu: Dipecat Berujung Gugatan ke PTUN
Benny ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Tidak hanya ditahan, dia juga dipecat secara tidak hormat dari kesatuan kepolisian karena terlibat kasus pemakaian narkoba.
Terbaru, Benny diketahui melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Salah satu gugatanya adalah meminta agar PTUN membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.