Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Residivis Curanmor yang Kembali Beraksi di Tangerang dan Bekasi

Kompas.com - 31/12/2021, 15:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan residivis pencuri kendaraan bermotor yang kembali beraksi dengan berbekal senjata api rakitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kawanan pencuri itu berjumlah 11 orang, mereka ditangkap di tempat dan lokasi terpisah.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengembang dalam waktu 1 bulan.

Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Seorang Residivis

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan dengan mengamankan dan menangkap 11 orang pelaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Menurut Zulpan, kawanan Curanmor itu sudsh beraksi di tiga lokasi berbeda. Salah satunya di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021.

Pencurian kedua dilakukan komplotan ini pada 25 November 2021 di Tangerang Kota. Sedangkan aksi ketiga di wilayah Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Pencuri Bermodus Petugas PLN merupakan Residivis Kasus Serupa

"Dalam kegiatan aksinya, pelaku ini juga tidak segan melakukan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban. Mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya," kata Zulpan.

Kini, sebanyak 11 spesialis pencuri kendaraan bermotor tersebut sudah ditangkap dan ditahan Mapolda Metro Jaya.

Dari penangkapan tersebut, kata Zulpan, penyidim mendapati senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, hingga kunci leter T.

Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50

"Kemudian beberapa kendaraan motor yag ada di sini," ucap Zulpan.

Zulpan menambahkan, kawanan pencuri itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 480 Ayat 1 KUHP.

Penyidik juga menjerat tersangka atas dugaan pelnggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang kepemilikan senjata.

"UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, itu penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com