Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Final Piala AFF Thailand vs Indonesia, Camat Minta Tempat Usaha di Tebet Tak Gelar Nobar

Kompas.com - 01/01/2022, 16:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Tebet, Dyan Airlangga meminta tempat usaha yang berada di wilayahnya untuk tidak menggelar aksi nonton bareng saat laga kedua final Piala AFF antara Thailand vs Indonesia pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut dia, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang dapat memicu penularan Covid-19.

"Pemerintah masih menetapkan bahwa situasi masih dalam pandemi Covid-19. Karena itu (tempat usaha) untuk tidak melakukan kegiatan nonton bareng," ujar Dyan saat dihubungi, Sabtu.

Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru, 2 Tempat Makan di Tebet Ditutup

Dyan mengemukakan, bagi masyarakat yang ingin mendukung timnas Indonesia dapat menyaksikan pertandingan penentu itu di rumah masing-masing.

"Masyarakat diharapkan nonton di rumah saja karena kita masih melakukan usaha dan upaya memutus mata rantai Covid-19 terutama varian baru ini. Dan memastikan Jakarta aman kedepannya," kata Dyan.

Dyan menambahkan, akan ada pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari tingkat kecamatan dan kota Jakarta Selatan untuk tempat-tempat usaha yang menggelar nobar.

Diketahui, pengunjung tempat usaha hanya boleh diisi maksimal 75 persen dari kapasitas. Jam operasional pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Hal itu tertuang ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Final Piala AFF Thailand Vs Indonesia, Satpol PP di Jaksel Awasi Tempat Nobar

"Dari Pemerintah Provinsi DKI memerintahkan Satpol pp untuk melakukan monitoring dan pemantauan, utamanya kita masih melakukan pembatasan kegiatan jam operasional atau pembatasan pengunjung," kata Dyan.

Sebelumnya, dua tempat usaha yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan ditutup sementara karena melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun.

Kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu kedapatan buka sampai 00.00 WIB, padahal aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Dyan mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu masih buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.

Ia menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Saat Nobar Final AFF, Kafe di Pasar Rebo Ditutup

"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com