"GJ ini menerima ancaman dari orang yang mengaku TNI. Oknum itu bilang bahwa dia keluarganya si pelapor (NT) yang ngepos di Jatake, Tangerang," bebernya.
Siprianus merinci, oknum tersebut mengancam akan membunuh keluarga GJ. Keadaan ini diakui GJ membuatnya stres.
"Ia mengancam akan menghabisi istri dan anaknya. Bahkan, menyebut nama sudah kasar sangat sekasar. Ada ancaman pembunuhan diabisin, itu kan pembunuhan," sebut dia.
Baca juga: Penumpang Taksi Online yang Dianiaya Mengaku Keluarga TNI, Ancam Bunuh Driver Grab
Siprianus menyebut, GJ juga stres lantaran tidak lagi bisa mencari nafkah. Sebab, akun kerjanya telah dibekukan oleh pihak Grab Indonesia lantaran perkara ini.
Saling lapor penganiayaan dan berakhir damai
Singkat cerita, setelah dilerai warga dan si sopir pergi. NT langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora. GJ pun dilaporkan atas tuduhan penganiayaan lengkap dengan bukti visum dari RS Atmajaya.
Beberapa hari kemudian, Polsek Tambora mengamankan GJ yang sedang berada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dianggap bukti penganiayaan kuat, dan GJ pun mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan kepada NT, ia pun segera ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, GJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," jelas Zulpan.
Zulpan menyebut, penetapan sang driver Grab sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Selain itu, ia menegaskan, GJ pun mengakui telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.
"Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
Ia menjelaskan, perlu minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka. Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti.
Tak terima dibui, GJ pun melakukan perlawanan dengan melaporkan balik NT atas tuduhan yang sama, penganiayaan. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pengeroyokan.
Baca juga: Sopir Taksi Online Dianiaya 2 Penumpang di Rawamangun, Wajah Memar dan Hidung Berdarah
Laporan itu dilayangkan melalui Polres Jakarta Barat. Sempat diinapkan beberapa hari, laporan itu kini sudah dicabut pihak GJ. Padahal, laporan itu belum sempat didapatkan hasilnya.
Laporan dicabut lantaran kedua pihak, GJ dan NT sepakat untuk berdamai dan saling berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum, pada Jumat (31/12/2021).
"Sejak semalam, GJ sudah kembali ke rumahnya. Dia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga," ujar Siprianus.
Siprianus mengatakan, GJ dan NT sudah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.
Sedangkan NT, dalam unggahan di akun Instagramnya, meminta masyarakat untuk tidak lagi menyudutkan kedua pihak setelah perdamaian ini.
"Mohon kepada teman-teman untuk tidak men-judge atau menyudutkan saya maupun beliau baik secara lisan maupun tulisan," tulis NT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.