JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua murid di Jakarta, sebut saja Dami, mengaku sedih dengan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang kembali 100 persen di Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
Kesedihan Dami semakin memuncak ketika sekolah anaknya yang berada di Jakarta Selatan langsung tidak lagi menerapkan pembelajaran daring setelah adanya aturan PTM 100 persen mulai Senin (3/1/2022).
"Saya terus terang sedih melihat implementasinya (PTM 100 persen) yang mendadak begini," kata Dami kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Wagub DKI: 97,2 Persen Sekolah di Jakarta Berlakukan PTM 100 Persen
"Saya mendapat info, di beberapa sekolah di Jakarta Selatan juga berbeda-beda. Di SD anak saya ini benar-benar PTM 100 persen, sudah bukan hybrid," lanjut dia.
Masih merasa khawatir, Dami memilih tidak mengizinkan anaknya yang duduk di kelas 6 SD itu untuk mengikuti PTM.
Dia langsung menghubungi kepala sekolah dan wali kelas anaknya dan menyampaikan kekhawatirannya sehingga tidak mengizinkan anaknya bersekolah.
Beruntung, pihak sekolah merespons baik dan memperbolehkannya.
"Semalam sudah bicara langsung dengan kepala sekolah via telpon dan diminta menginfokan ke wali kelas dengan menyebutkan alasan. Wali kelas menerima dengan baik," kata dia.
Baca juga: Sidak PTM di SDN 17 Cempaka Putih, Kasudin Temukan Pelanggaran Prokes
"Sekolah membolehkan bila memang belum diizinkan orangtua dengan resiko anak tidak belajar karena sudah tidak disediakan belajar online," lanjut Dami.
Dami pun sempat bingung, bagaimana cara agar anaknya tetap mendapat pelajaran meski diizinkan tidak ikut PTM dan tanpa adanya pembelajaran hybrid.
Meski akhirnya dia menemukan cara agar anaknya tetap tidak ketinggalan pelajaran.
"Karena tidak ada lagi online learning, jadi anak saya ini saya minta tanya ke wali kelas dan teman-temannya tadi pelajaran apa, lalu kami mau belajar sendiri, saya dampingi," kata dia.
Dami menyadari, jika tidak mengizinkan anaknya ikut PTM, maka bisa merugikan dia dan anaknya.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakpus: Sekolah Ditutup 5 Hari jika Ada Siswa Terpapar Covid-19 Saat PTM
Apalagi sudah tidak ada lagi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diberikan sekolah anaknya itu.
Oleh karena itu, kemungkinan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM meski khawatir pun terpaksa akan dilakukannya ke depan.
"Saya lihat situasi dulu. Kami concern juga karena bila kami tidak izinkan anak PTM, berarti rugi di kami karena anak tidak belajar dan karena sudah tidak ada PJJ atau belajar online," kata dia.
Begitu pun untuk kegiatan belajar besok, Dami mengaku masih belum mengizinkan anaknya PTM di sekolah.
Sebab, dari laporan pandangan mata yang diterimanya, penjemputan anak-anak di sekolah anaknya itu sangat ramai.
Baca juga: PTM 100 Persen Digelar di Tengah Penyebaran Omicron, Wagub: Jakarta Punya Prestasi yang Baik
Di sisi lain, Dami sebenarnya sangat menyetujui PTM 100 persen. Asalkan, kata dia, pelaksanaannya bertahap dan tidak mendadak.
Ada beberapa pertimbangan, ujar Dami, yaitu anak-anak yang baru akan divaksinasi Covid-19, transmisi lokal Omicron yang sudah ada di Jakarta serta kenaikan kasusnya.
"Anak saya sebetulnya sudah vaksinasi dosis 1, namun saya belum sepenuhnya yakin bila belum dua kali vaksinasi," kata dia.
"Kalau anak-anak sudan fully vaccinated, saya lebih tenang untuk melepas mereka PTM," lanjut Dami.
Sebagai catatan, dia pun berharap sekolah dapat menyosialisasikan terlebih dahulu kepada orangtua murid sebelum melaksanakan PTM 100 persen.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta, Anggota DPRD DKI Ingatkan Pentingnya Jaga Protokol Kesehatan
Terutama tentang implementasi dan kesiapan sekolah agar orangtua murid tidak was-was melepas anaknya ke sekolah.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menggelar PTM dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Baca juga: Pro-Kontra Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Jakarta di Tengah Bahaya Omicron...
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.
Meskipun bisa sekolah kembali menggelar PTM 100 persen, tetapi Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.