JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 348 angkutan umum dan barang dihentikan operasinya sepanjang tahun 2021 oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dihentikannya operasional angkutan-angkutan tersebut karena telah melanggar ketentuan operasional kendaraan.
“Ada 348 angkutan umum dan barang yang kami berlakukan stop operasi sepanjang tahun 2021 karena melanggar ketentuan operasional kendaraan,” kata Harlem dikutip dari siaran pers, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Aturan Naik Angkutan Umum di Jakarta selama PPKM Level 2
Beberapa pelanggaran adalah kendaraan tak layak operasional, menaik-turunkan penumpang bukan pada tempatnya, trayek tidak sesuai, hingga habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Selain itu, kata Harlem, terdapat 4.100 kendaraan angkutan umum dan barang lainnya yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepanjang tahun 2021.
"Kendaraan ini masih diperbolehkan beroperasi namun awak bus dikenakan sanksi tilang," kata dia.
Untuk pelanggaran operasional kendaraan yang dicatat dalam BAP kepolisian ada sebanyak 119 penindakan.
Sementara terdapat 2.260 kendaraan roda empat atau lebih yang dikenakan tindakan penderekan.
Baca juga: Dishub DKI: Tak Ada Klaster Covid-19 di Angkutan Umum
Menurut Harlem, penderekan dilakukan karena awak kendaraan memarkirkan kendaraan yang tidak sesuai zona bebas parkir.
"Akibatnya, di sekitar lokasi timbul kemacetan arus lalu lintas," kata dia.
Di samping itu, 167 kendaraan roda dua atau sepeda motor juga ditindak dengan cara diangkut.
Pengangkutan motor tersebut dilakukan karena parkir sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.