JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih tetap menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
"(PTM masih) berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Taga saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Ratusan Kasus Omicron Ditemukan, Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah
Kendati demikian, Taga menegaskan, pihaknya akan tetap mempertimbangkan dan mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu," ujar Taga.
"Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ucap dia.
Baca juga: Tak Diizinkan Ikut PTM, Siswa di Jakarta Dipastikan Dapat Materi yang Diajarkan di Sekolah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan siswa untuk memilih belajar dari rumah apabila khawatir terpapar Covid-19.
Terlebih lagi, saat ini sudah ada 162 kasus Covid-19 varian Omicron yang dinilai jauh lebih cepat penularannya.
"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orangtua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Wagub DKI: Ada 162 Kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta
Meski demikian, Riza meminta orangtua mempertimbangkan kejenuhan siswa yang belajar dari rumah selama hampir dua tahun.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, PTM 100 persen yang saat ini dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Karena itu, kata Riza, belajar tatap muka tetap terlaksana seperti yang telah diputuskan pemerintah meski penularan Covid-19 masih terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.