Pada 16 Desember 2021, Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan kepgub terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000-an).
Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja tetapi ditolak oleh para pengusaha.
Apindo DKI telah melayangkan dua surat kepada Anies terkait kenaikan UMP itu.
"Yang pertama sebelum kepgub keluar, belum ada balasan juga. Eh malah keluar kepgub, kemudian kami kirim lagi surat," kata Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.