DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok belum menentukan pengganti Nurdin Al Ardisoma sebagai anggota DPRD Kota Depok. Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Depok.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan Nurdin dari keanggotaan partai dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah. Dengan demikian, Nurdin tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.
"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kongkalikong Kadishub dan Anggota DPRD Depok Rampas Aset Jenderal TNI
Farabi berharap Nurdin bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Selain itu, Farabi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.
Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART-nya. Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ucapnya.
Dalam kasus ini, Golkar tidak memberikan bantuan hukum terhadap Nurdin. "Karena yang bersangkutan sudah punya bantuan hukum sendiri, jadi Golkar tidak memberikan bantuan hukum," kata Farabi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.
Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.
"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.
"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," jelas Andi.