Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan Naufal di wilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sehingga terhadap saudara Naufal penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan.
Jauh sebelum penangkapan kali ini, Naufal juga pernah terjerat dalam kasus yang sama. Dia diciduk oleh polisi di kediamannya pada 13 April 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sintetis dalam bentuk likuid. Namun, hasil tes urine Naufal menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena terbukti menyimpan obat terlarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.