Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok pun angkat bicara soal namanya yang diisukan kembali maju pada Pilkada DKI. Ia mengatakan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Megawati.
Baca juga: Di HUT PDI-P, Megawati Sebut Ahok Sahabatnya
"Sejauh ini enggak ada (pembicaraan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur DKI)," kata Ahok kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Ahok mengatakan, hingga saat ini tak ada pembahasan soal dirinya diminta untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada di DKI Jakarta, meskipun saat ini dia merupakan salah satu kader PDI-P.
"Yang saya tahu, tidak ada pembicaraan untuk (maju kembali sebagai calon gubernur) di DKI," kata dia.
Ahok pun meminta tidak ada pihak yang berandai-andai terkait hal itu, termasuk berandai-andai jika Megawati Soekarnoputri akan memintanya untuk maju kembali di kursi DKI 1.
Sebab, saat ini dirinya masih fokus pada tugas-tugasnya di Pertamina.
"Jangan berandai-andai. Yang jelas sekarang tugasnya di Pertamina," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.