Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Dikabulkan, Pedangdut Velline Chu Jalani Rehabilitasi atas Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 15/01/2022, 18:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, mulai menjalani rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Velline Chu dan suami sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah beberapa hari yang lalu (jalani rehabilitasi). Dia dan suaminya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba

Akbar menjelaskan, saat ini Velline dan suami sudah tak lagi ditahan Polres Jakarta Selatan. Adapun lokasi rehabilitasi ditentukan oleh BNN.

"Sudah tidak di Polres, sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang tentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Sebelumnya, pihak keluarga Velline Chu dan suaminya telah mengajukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Akbar, Rabu (13/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Fico Fachriza Menangis karena Stres Menyesali Perbuatan

Penyidik Polres Jakarta Selatan kemudian mengajukan permohonan asesmen terhadap Velline Chu ke BNN.

Diketahui, Velline Chu dan suaminya ditangkap Sabtu pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan bermula adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyita sabu di dua tempat berbeda dari penangkapan suami istri itu. Sabu pertama ditemukan dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,08 gram, sedangkan sabu lainnya terdapat di pipet.

Baca juga: Fakta yang Terungkap Usai Penangkapan Ardhito Pramono, Pakai Ganja dan Ternyata Sudah Beristri

Velline Chu dan suami telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.

Velline Chu mengaku memakai narkoba untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang disebut dilakukan oleh mantan suaminya.

Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com