TANGERANG, KOMPAS.com - Empat petugas yang menjadi terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tidak ditahan dan masih bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa adalah eks petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Oh mereka enggak ditahan," kata Firmauli.
Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Firmauli mengungkapkan, empat orang itu sudah tak lagi bertugas di Lapas Kelas I Tangerang.
Para terdakwa kini bertugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
"Enggak (bertugas di Lapas Kelas I Tangerang). Ditempatkan di Kanwil (Kemenkumham) Banten, semuanya empat itu," ujar Firmauli.
Kata Firmauli, keempat orang itu menerima statusnya sebagai terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," paparnya.
Baca juga: Anggota TNI AD Meninggal Ditusuk: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Puspom TNI Turun Tangan
Menurut Firmauli, keempat terdakwa bisa menerima statusnya karena memang mereka adalah orang yang bertanggung jawab saat kebakaran terjadi.
Dia mengganggap, Kepala Kanwil Kemenkumkam Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.
Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Baca juga: Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara, Cecar Saksi hingga Bentak Jaksa
Pantauan Kompas.com, empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.
Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam. Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.