JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan seorang anggota TNI AD berinisial S (23) dan dua warga sipil di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Ketiga pelaku yakni Baharuddin, Sapri dan Ardi yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri terkait kasus tersebut.
"Ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara
Dengan demikian, total ada enam pelaku telah ditetapkan tersangka. Tiga tersangka telah ditahan, sementara satu pelaku lain yang baru ditangkap masih dalam pemeriksaan dan belum berstatus tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya masih buron.
"Kepada tiga orang (yang masih buron) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen kamera atau pemutaran film dan alat bukti lainnya," kata Tubagus.
Tubagus sebelumnya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku pengeroyokan kemungkinan berjumlah delapan orang.
Dia memastikan seluruh terduga pelaku merupakan masyarakat sipil.
Baca juga: Polisi Buru 4 Pelaku Pengeroyokan TNI AD, Satu di Antaranya Diduga Tusuk Korban hingga Tewas
"Maka dari Puspom TNI memercayakan penyidikan ke polisi. Ini berjalan dengan baik dan para tersangka ditetapkan hukuman sesuai yang berlaku," kata Tubagus.
Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1/2022), pukul 03.06 WIB. S tewas setelah ditusuk oleh pelaku pengeroyokan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.