d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 2 di Jakarta, PTM Tetap 100 Persen
Kemudian untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan:
1) anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua,
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, dan
3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hanya pegawai atau pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.