JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 masih terus berlanjut.
Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) yang merasa tidak terima dengan keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta yang membawahi Apindo merasa gugatan tersebut tidak diperlukan.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan, gugatan itu tidak diperlukan karena ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans).
Baca juga: Kadin DKI Jakarta Nilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies soal Kenaikan UMP
SK tersebut, kata dia, menyatakan mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.
"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo, yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.
Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.
Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.
"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.
"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.
Pernah tolak kenaikan UMP
Pernyataan Diana justru bertolak belakang dengan pernyataanya sebelumnya yang menolak revisi UMP.
Kala itu, Diana mengatakan, penentuan revisi kenaikan UMP tersebut dilakukan sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies.
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Apindo Resmi Gugat Anies ke PTUN Terkait Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen