TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial LF (45) melaporkan putra kandungnya, Simon (24), ke polisi karena diam-diam menjual kulkas miliknya.
Adapun Simon menjual kulkas milik LF seharga Rp 500.000 pada 2020.
LF mengungkapkan, ia melaporkan sang anak karena sudah tak sanggup lagi menahan emosinya atas berbagai perlakuan Simon.
LF melapor ke polisi bukan hanya karena Simon menjual kulkasnya, tetapi juga karena serentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.
"Saya udah enggak kuat lagi sebagai orangtua," ujarnya kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
LF menjelaskan, ia dan Simon mulanya akan dimediasi oleh perangkat RT/RW dan polisi binmas soal kasus menjual kulkas.
Namun, sebelum mediasi berjalan, Simon justru mengeluarkan pakaian-pakaian milik LF seakan-akan ingin mengusirnya.
Kata LF, Simon mengeluarkan pakaian-pakaian itu di depan perangkat RT/RW dan polisi binmas.
"Saya sudah baik-baik panggil RT/RW, binmas, mediasi enggak ada. Bahkan baju saya dikeluarin di depan mereka," kata LF.
"Saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi, pintunya dikunci. Diusir kayak gitu pantas enggak dilakukan anak? Itu saya kasih makan loh. Dia (Simon) enggak mikir kalau saya punya utang kiri kanan," sambung dia.
Baca juga: Kakek 89 Tahun Disebut Dapat Ancaman Pembunuhan Sebelum Dikeroyok, Ini Tanggapan Polisi
LF mengaku selalu membelikan apa pun yang diinginkan Simon, seperti laptop untuk modal usaha dan sepeda motor.
"(Simon) bilang mau usaha, saya beliin laptop, saya beliin. Bilang mau motorlah, saya tambahin motor," sebutnya.
Setelah memiliki laptop dan motor, kata LF, Simon malah tidak bekerja. Simon bahkan kerap bangun tidur sore hari.
"Saya beliin semua, tapi hasilnya 0. Karena apa? Ini orang (Simon), kalau mau kerja bangunnya pagi dong, bukan bangun jam 16.00 WIB," kata dia.
"Terus lihat tudung meja makan, (Simon bilang), 'Ah cuman ginian doang'," sambung dia.
Baca juga: Diduga Korban KDRT, Wanita Ini Ditahan Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Suaminya
LF juga mengungkapkan, alasan Simon menjual kulkasnya karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tidak benar.
Adapun alasan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum Simon, Muhamad Mualimin.
"Itu (alasan jual kulkas karena di-PHK) bohong. Itu dia (Simon) di-PHK kapan tahu, jual kulkasnya kapan tahu," ucap LF.
Dalam kesempatan itu, LF sendiri tak merinci kapan tepatnya Simon di-PHK dan menjual kulkas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, LF akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan Simon menjual kulkasnya ke polisi.
Baca juga: 129 Hari Jelang Formula E Jakarta: Tender Sirkuit Gagal, Sponsor Belum Ada
Berdasarkan laporan LF, Simon ditahan dan kini sedang mengikuti sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Seharusnya, Simon mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Tangerang pada Selasa ini. Akan tetapi, agenda sidang itu ditunda hingga 8 Februari 2022.
"Kita lihat aja. Kita lihat keputusan (hakim) nanti gimana. Kalau lanjut, ya lanjut. Saya juga enggak mau mainin hukum, saya ikutin aja," kata LF.
Adapun Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Menurut Mualimin, saat itu Simon terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena PHK imbas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kerumunan di MOI, Camat Kelapa Gading Ingatkan Penyelenggara Acara untuk Antisipasi Pengunjung
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin dalam keterangannya.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.