JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) di kawasan Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kantor pinjol tersebut digerebek aparat karena beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) malam.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digrebek Polisi, Pegawai: Kami Enggak Merugikan
Terlebih, kata Zulpan, proses penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Para pegawainya ditugaskan menagih utang dengan cara mengancam, hingga mengunggah data pribadi dan menyebarkan hal-hal yang merugikan martabat peminjam.
"Dalam mengingatkan (pembayaran) tersebut, dengan tempo waktu tertentu, disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata Zulpan.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat, derajat dari peminjam, dan sebagainya," sambung dia.
Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta per Bulan
Dalam penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko yang digunakan sebagai kantor.
Penyidik kemudian meminta puluhan pegawai yang berada di lokasi menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.
Para pegawai yang terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah itu pun tampak tak berkutik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.