Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Tidak Ditahan Usai 5 Jam Pemeriksaan

Kompas.com - 27/01/2022, 19:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).

Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

"Pemeriksaan tadi datang jam 10, selesainya jam 3 sore, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Mardiyanto.

Mardiyanto mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean

"Dengan alat bukti keterangan saksi dan adanya barang bukti. Nah itu ditindaklanjuti, menjadi tersangka dan selanjutnya proses penyidikan berjalan," kata dia.

Menurut Mardiyanto, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut apakah Ayu Thalia akan kembali diperiksa atau tidak.

Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan juga belum meminta adanya perdamaian dengan anak Ahok.

Namun yang pasti, kata dia, saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan.

"Pokoknya begitu selesai pemberkasan, langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sebelumnya, Ayu Thalia, selebgram atas kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yakni Nicholas Sean Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

"Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dwi.

Dwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Ayu sejak Senin (17/1/2022) lalu.

Nantinya yang bersangkutan, kata dia, akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1/2022). Namun saat itu, Ayu tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com