Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2

Kompas.com - 28/01/2022, 08:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami keterkaitan dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pada Kamis (27/1/2022) malam, Polres Metro Jakarta Utara menggrebek perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 dan mengamankan 27 orang.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama dan mengamankan 99 orang.

Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA

"Nanti kita dalami (keterkaitannya), kan masih baru," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ilegal yang digrebek pihaknya baru beroperasi pada Januari 2021.

"Ini satu langkah yang baik. Mereka baru beroperasi, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," ujar dia.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.

"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata dia.

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).

Terdapat empat aplikasi yang digunakan oleh mereka, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.

Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com