JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat, terdapat 1.652 RT yang masuk ke zona rawan penyebaran Covid-19.
Dilansir dari corona.jakarta.go.id, data RT zona rawan tersebut berdasarkan data 24-30 Januari 2022.
Seribuan RT zona rawan di DKI Jakarta tersebut terbagi menjadi tiga, 1.626 RT zona kuning, 24 RT zona oranye dan 2 RT zona merah.
Baca juga: Penerapan Micro-lockdown di Krukut Dicabut, Tidak Ada RT Berstatus Zona Merah
Kriteria RT zona rawan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
RT dengan kriteria zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sedangkan kriteria zona oranye apabila dalam satu RT ditemukan 3-5 rumah dengan kasus positif Covif-19 dalam tujuh hari terakhir.
Untuk zona kuning, apabila dalam satu RT ditemukan 1-2 rumah dengan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi dalam tujuh hari terakhir.
Adapun zona merah terdapat di Kelurahan Krukut RT 10/RW 2 Jakarta Barat dan Kelurahan Pasar Manggis RT 7 RW 1 Jakarta Selatan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM 100 Persen Dihentikan karena Omicron Juga Sasar Anak-anak
Sedangkan zona oranye terpisah di beberapa tempat yaitu:
- Kelurahan Kartini RT 3 RW 3, RT 11 RW
- Kelurahan Rawasari RT 14 RW 9, RT 13 RW 9
- Kelurahan Cililitan RT 7 RW 8
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan RT 7 RW 10
- Kelurahan UTan KAyu Selatan RT 13 RW 13
- Kelurahan Krukut RT 6, RT 2, RT 11 RW 3. Kemudian RT 10, RT 3, RT 11 RW 2