TANGERANG, KOMPAS.com - DPRD Kota Tangerang mengatakan, para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama akan diwajibkan membayar uang sewa usai proyek penataan ulang rampung.
Proyek penataan ulang itu kini sedang digarap oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Bukan retribusi, tapi penyewaan. Karena PT TNG enggak berhak memungut retribusi," ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebut, uang sewa yang akan dibebankan kepada setiap PKL di Pasar Lama rencananya sebesar Rp 30.000 per malam.
Anggiat berujar, besaran Rp 30.000 per malam itu ditetapkan setelah mereka melakukan kajian.
Baca juga: Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Jam Operasional Pedagang Disesuaikan
DPRD Kota Tangerang membandingkan jumlah area yang habis diisi oleh satu gerobak PKL dan area yang habis diisi oleh satu motor yang parkir.
Jika disamakan, panjang satu gerobak PKL sama dengan panjang dari lima motor yang terparkir secara melintang.
Diibaratkan, lima pengendara motor bakal ditarik tarif parkir dengan total Rp 10.000.
Menurut Anggiat, pemotor yang biasanya membayar parkir Rp 2.000 hanya memarkirkan kendaraannya di kawasan kuliner Pasar Lama selama dua jam.
Sementara itu, para PKL pasti akan berjualan di Pasar Lama selama lebih dari dua jam.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Pihak yang Jual Lapak di Pasar Lama Tangerang hingga Rp 5 Juta
Dengan gambaran seperti itu, Anggiat merasa PKL tak akan keberatan dengan besaran uang sewa Rp 30.000 itu.
"Besaran itu sudah kita analisis, makanya kita bikin hitungannya begitu," ujar Anggiat.
Di sisi lain, dia mengaku bahwa besaran tersebut masih belum ditetapkan hingga saat ini.
"Ini juga masih belum final," tuturnya.
PT TNG sebelumnya juga memperkirakan, uang sewa yang akan dibebankan kepada para PKL sebesar Rp 30.000 per malam.
Baca juga: Dugaan Pungli di Pasar Lama Tangerang, Polisi Amankan 5 Orang untuk Dimintai Keterangan