Sehari setelah permintaan Anies diajukan, pemerintah pusat pun langsung memberikan respon. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Meski mewajibkan PTM tetap berjalan, namun pemerintah pusat membolehkan jumlah peserta dikurangi dari semula 100 persen siswa menjadi 50 persen saja guna meminimalisir penularan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
Kebijakan baru itu berlaku mulai Kamis kemarin, tak hanya bagi DKI Jakarta, tapi semua daerah yang berstatus PPKM Level 2.
"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," sambung Jodi.
Jodi menambahkan, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus. Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.
Baca juga: Anies Minta PTM Disetop, Kemendikbud Hanya Setujui Pengurangan Kapasitas