Politikus PDI-P itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas laporan terhadap Arteria ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet: Semoga Tidak Ada Gempa Susulan, Repot Turun dari Lantai 20
Adapun perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022), Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya peserta rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.